Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan dua pemuda mengaku gangster yang hendak melakukan aksi tawuran saat melakukan patroli di wilayah Jalan Demak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Saat tim melakukan patroli dengan melibatkan 11 personel dari Respatti Tim 3, tim menemui beberapa pemuda hendak melakukan aksi tawuran dan langsung melakukan pengejaran," katanya.
AKBP Teguh menjelaskan dua pemuda tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam (sajam).
"Anggota menyita barang bukti satu buah pipa PVC tajam yang dimodifikasi menyerupai celurit," ucapnya.
Saat ditanya petugas, kata dia, dua pemuda yang beridentitas RBM (16) dan HI (20) asal Surabaya tersebut mengaku mengikuti grup gangster.
"Keduanya mengaku mengikuti grup ala-ala gangster atau biasa disebut anak-anak salah asuhan," tuturnya.
Selain menyita senjata tajam menyerupai celurit, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu buah gawai.
"Selanjutnya, tim Respatti menyerahkan kedua pemuda beserta barang bukti ke Polsek Bubutan dan diterima oleh petugas piket SPKT Aiptu Cakra untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.