MUI Bangkalan Ajukan Perda Larangan Aliran Sesat
Kamis, 5 Januari 2012 14:55 WIB
Bangkalan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Madura mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Aliran Sesat yang meresahkan masyarakat pada DPRD setempat.
Ketua MUI Bangkalan, KH Syarifudin Damanhuri, Kamis mengatakan, pengajuan rancangan Perda tentang Larangan Aliran Sesat itu dimaksudkan, sebagai bentuk kepedulian MUI akan penciptaan kondisi yang kondusif, serta menjaga kemurnian ajaran agama Islam.
"Aturan ini juga kami maksudkan untuk mengantisipasi konflik yang dilatarbelakangi agama seperti yang terjadi di Sampang," kata Syarifudin Damanhuri.
Menurut dia, dalam pengajuan Perda tersebut tidak hanya diperuntukkan pada aliran Syiah, namum pada semua aliran yang meresahkan dan menyesatkan masyarakat supaya dilarang.
"Setiap paham dan aliran yang menyesatkan masyarakat seperti agar dilarang dengan dikeluarkannya Perda itu, terkecuali mengatasnamakan agama di luar Islam," ucapnya.
KH Syarifudin menjelaskan, ada sejumlah kelompok Islam di Indonesia yang menurutnya selama ini menyampaikan ajaran Islam sesat. Ia mencontohkan seperti ajaran Islam Liberan, Islam Ahmadiyah, termasih Islam Syiah.
Di Bangkalan, kata dia, kelompok Islam Syiah ada di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, akan tetapi kelompok ini tidak melakukan aktivitas dakwah seperti di Kabupaten Sampang, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
Ia menambahkan, di Kecamatan Tanjung Bumi penganut Syiah disana merupakan aliran Syiah Imamiyah Ibna Asyariyah. Mereka mempunyai kitab suci dari Siti Fatimah yang banyaknya tiga kali lipat dari kitab Al Qur'an yang umum dipegang umat Islam di Indonesia saat ini.
"Yang jelas, jika ada anggapan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad, serta mengurangi dan menambah isi Al Qur'an itu jelas aliran sesat, sehingga perlu dibentuk Perda," ujarnya.
Munculnya pengajuan perda larangan aliran sesat tersebut untuk mengantisipasi adanya konflik yang dilatarbelakangi konflik agama seperti peristiwa di Dusun Nangkernang, Desa Karagayam, Kecamatan Omben, Sampang, beberapa hari lalu. (*)