Madiun - Petugas Satuan Narkoba Polres Madiun Kota menyita ratusan produk kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung zat kimia berbahaya, sehingga dapat merugikan konsumen saat pemakaian. Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun, Rabu, mengatakan ratusan produk kosmetik ilegal dari sekitar 43 item tersebut dijual bebas di pasaran tanpa memiliki izin edar, rincian kandungan bahan baku produk, dan aturan pemakaian yang jelas. "Kosmetik tersebut ilegal dan tidak memiliki izin edar dari instansi terkait seperti BPOM dan Departemen Kesehatan, sehingga sangat membahayakan konsumen," ujar AKP Misrun kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Madiun Kota. Menurut dia, ratusan produk kosmetik ilegal ini disita dari seorang pemilik toko kosmetik berinisial AP (29). Toko tersebut berada di Pasar Besar penampungan dan di Jalan Salak Kota Madiun. "Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah warga tentang dugaan peredaran kosmetik ilegal di Pasar Besar penampungan Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendatangi toko yang dimaksud dan menemukan ratusan produk kosmetik tidak berizin edar di gudang toko," tutur Misrun. Produk-produk kosmetik tersebut di antaranya adalah, krim pemutih, krim malam, krim ketiak, sabun pemutih, krim payudara, lulur banci, krim flek, sabun jerawat, dan masih banyak lagi. Produk-produk kosmetik tersebut dijual polosan tanpa label sehingga tidak ada keterangan produsen, izin edar, kandungan bahan baku, maupun surat izin dari Departemen Kesehatan. Selanjutnya, barang bukti yang berupa ratusan produk kosmetik ilegal ini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kandungan bahan bakunya. "Ditakutkan dalam kosmetik ilegal tersebut terdapat bahan kimia berbahaya seperti mercuri sehingga dapat membahayakan konsumen saat pemakaian. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut termasuk mencari tahu dari mana barang-barang tersebut dipasok," tambah Misrun. Peredaran kosmetik ilegal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 105 Ayat 2 Jo Pasal 108 Sub Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026