Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur mengajak kepada masyarakat menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menyusul sekarang masuk tahap pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Pj Wali kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Senin, mengatakan berdasarkan jadwal yang dirilis oleh KPU Kota Mojokerto kegiatan tersebut berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ia mengatakan, mengingat pentingnya tahapan tersebut dirinya mengajak segenap warga untuk menyukseskan dengan menerima dan proaktif terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Nantinya Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pilkada 27 November 2024," ucapnya.
Ia mengatakan, warga bisa turut menyukseskan kegiatan ini dengan menciptakan data pemilih yang berkualitas.
"Jadi, ketika ada Pantarlih yang datang untuk melakukan pendataan jangan ditolak. Jika ada perubahan keadaan pemilih dan KK, mohon untuk bisa dilaporkan," ujarnya.
Berdasarkan data dari KPU Kota Mojokerto, telah terpilih dan ditetapkan sebanyak 377 Pantarlih yang akan ditugaskan untuk melakukan coklit kepada 105.202 DPT se-Kota Mojokerto. Pantarlih akan mendatangi rumah pemilih, lalu meminta pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan akan mencocokkan data yang dimiliki KPU.
Para Pantarlih yang mendatangi rumah pemilih akan mengenakan atribut/penanda yang telah disiapkan KPU Provinsi. Selain itu, Pantarlih harus menjalankan tata cara coklit sesuai juknis yang sudah ditetapkan, legal secara hukum, dan sebelumnya telah berkoordinasi dan mendapat izin dari RT/RW.
"Untuk warga jangan khawatir, data atau berkas hanya dipinjam untuk dicocokkan di tempat, jadi langsung dikembalikan. Data NIK, NKK warga kami jamin kerahasiaannya," kata Penanggung Jawab Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto Muhammad Oggy Y. P.
"Selain coklit, Pantarlih juga bertugas mengkampanyekan ke pada warga agar berbondong-bondong ke TPS pada tanggal 27 November 2024 besok untuk memberikan hak pilihnya," katanya.
Ia juga meyakinkan jika proses coklit diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, apabila merasa ada tata cara yang tidak sesuai dengan semestinya, warga dapat melapor kepada pengawas yang ditugaskan Bawaslu. Misalnya, jika KK tidak langsung dikembalikan, warga disuruh datang ke rumah petugas Pantarlih, atau stiker dititipkan saja, tidak ditempel di rumah pemilih.
"Jika ada yang tidak sesuai, itu akan menjadi catatan Panwascam ke PPK. Dan itu harus langsung dilakukan perbaikan oleh pihak kami, sarannya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu dari internal KPU juga ada proses monitoring dari tingkat kota ke kelurahan setiap minggunya," katanya.