Surabaya - Buruh/pekerja dan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jatim bernasib sama selama kurun 2011, yakni hak asasinya tidak terlidungi dan bahkan masih cenderung dijadikan "objek" oleh banyak pihak. "Nasib TKI masih menjadi sasaran calo, pungli, penipuan, dan di negara orang masih sial terus," kata Direktur Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim M Cholily kepada ANTARA di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, nasib buruh migran (TKI) hingga kini masih tidak terbebaskan dari sepuluh "tidak tahu" yang membuatnya menjadi korban secara berulang-ulang. "Sepuluh ketidaktahuan itu adalah tidak tahu informasi tentang migrasi yang benar, sehingga dirinya menjadi TKI ilegal, lalu dideportasi dan kembali menjadi TKI ilegal lagi," katanya. Faktor 'tidak tahu' lainnya adalah sengaja tidak ada pengawasan, sehingga proses rekrutmen, penempatan, dan pemulangan mereka menjadi ajang penipuan dan tidak terlacak keberadaannya di negara orang. "Tidak tahu tentang biaya menjadi TKI dan prosedur pengurusan dokumen juga menjadi faktor penyebab, sehingga dirinya tidak tahu bila ada iuran melebih batas yang ditentukan, bahkan pungli dan calo pun tidak disadari," katanya. Selain biaya yang tidak diketahui, katanya, para buruh migran umumnya juga tidak tahu jumlah gaji dan adanya asuransi, sehingga dirinya sering dibohongi dengan pembayaran gaji seadanya dan klaim asuransi dilakukan PPTKIS dengan pemotongan tidak jelas. "Mereka juga tidak tahu tentang hak, bantuan hukum, layanan kesehatan dan kejiwaan, serta jaminan penanganan jenazah, sehingga para TKI sering tidak tahu kalau melanggar dan tidak tahu cara lepas dari jeratan hukum. Akhirnya, mereka menjadi korban terus menerus," katanya. Secara terpisah, Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan 38 kasus perburuhan pada Jan uari-November 2011 dan laporan itu belum termasuk laporan kasus THR. "Ke-38 kasus perburuhan itu terdiri atas 13 kasus PHK, 11 kasus kriminalisasi, tujuh kasus perselisihan hak, enam kasus status pekerja, dan lima kasus pesangon yang tidak dibayar," katanya. Ia menambahkan persoalan perburuhan mendasar adalah penatapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang dilakukan Gubernur Jatim tanpa menggunakan usulan buruh dan dewan pengupahan, melainkan usulan bupati dan wali kota. "Padahal, usulan bupati dan wali kota itu hanya asal-asalan tanpa survei KHL (kebutuhan hidup layak). Itu terlihat dari KHL Surabaya yang dipatok Rp1,23 juta, padahal KHL Pasuruan mencapai Rp1,24 juta, sehingga tidak masuk akal, karena itu UMK se-Jatim seharusnya minimal Rp1,4 juta," katanya. (*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026