Tiat dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu, mengatakan karena kontribusinya selama dua tahun, maka perlu adanya perpanjangan masa bakti FKMSA melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang didukung dengan nota kesepahaman (MoU).
"FKMSA harus menjadi perpanjangan tangan dari Dinas dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam pengelolaan arsip yang dimulai dari masyarakat hingga instansi," ujar Tiat.
Baca juga: Muhibah Khofifah di Baghdad (5): Petik keteladanan tokoh Sufi Imam Ma'ruf Al-Karkhi
Untuk itu Tiat telah melakukan pengesahan pengangkatan pengurus FKMSA tahun 2024 melalui SK Gubernur. Diharapkan dengan adanya pengesahan ini, kata dia, FKMSA dapat terus berperan aktif dalam mengelola dan menjaga arsip-arsip penting di Jawa Timur.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga mengharapkan adanya draf kerangka kerja untuk rapat kinerja FKMSA tahun 2024.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa dinas memiliki jadwal perubahan usulan dana pada bulan Juli, yang hasilnya akan keluar antara bulan Oktober hingga Desember.
Selain itu, kata dia, Pembina FKMSA akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memastikan kelancaran program tersebut.
Ia menegaskan Dispursip Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap program-program FKMSA, terutama dalam mengangkat Program Memori Kolektif Bangsa (MKB).
Tiat berharap FKMSA akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan arsip di Jatim serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip dalam sejarah dan identitas bangsa.