Raperda APBD Bojonegoro 2012 Ditetapkan
Kamis, 29 Desember 2011 15:40 WIB
Bojonegoro - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Bojonegoro, Jatim, tahun anggaran 2012, Kamis ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suyuti yang juga dihadiri Bupati Bojonegoro, Suyoto.
Seusai penetapan, Bupati Bojonegoro, Suyoto menyatakan, seluruh jajaran pemkab harus mempersiapkan diri sebaik mungkin, dalam melaksanakan arah program kebijakan yang ada di dalam Rancangan APBD 2012, sambil menunggu hasil evaluasi Gubernur Jatim.
Terutama, lanjutnya, program kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat, sehingga ketika APBD 2012 sudah disahkan, harus secepatnya dilaksanakan, sehingga masyarakat bisa langsung merasakan.
"Langkah ke depan masih panjang dan membutuhkan perjuangan, " katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan dalam masalah keuangan laksana jantung yang menyerap darah dan selanjutnya mendistribusikan darah secara tepat ke seluruh bagian tubuh, dan tidak boleh ada bagian yang tertinggal.
"Dengan demikian arah kebijakan APBD harus mampu menyeimbangkan perekonomian di masyarakat, " katanya, menegaskan.
Di dalam APBD Bojonegoro pada 2012, ditetapkan sebesar Rp1,526 triliun lebih, namun kebutuhan belanja selama setahun, mencapai Rp1,668 triliun, sehingga masih terjadi devisit Rp141,97 miliar. Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono, terjadinya kekurangan kebutuhan belanja sekitar Rp141,97 miliar itu, diperhitungkan akan tercukupi dari dana alokasi khusus (DAK).
Selain itu, juga dari pendapatan asli daerah (PAD), yang diperkirakan mengalami kenaikan dibandingkan dengan perolehan PAD 2011. Lainnya, perolehan dari peningkatan pajak penghasilan (PPH), dana bagi hasil cukai tembakau, dan kelebihan dalam pemanfaatan anggaran yang ada di dalam APBD 2012.
"Kami optimistis adanya devisit itu bisa terpenuhi," jelasnya.
Menurut dia, setelah Raperda tentang APBD Bojonegoro pada 2012 ditetapkan, selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, untuk evaluasi."Setelah ini, langsung kami kirimkan, " ucapnya.
Diperkirakan, verifikasi APBD 2012 di Pemprov Jatim, membutuhkan waktu dua pekan, sebelum akhirnya APBD 2012 diundangkan. Selama belum diundangkan, pemkab secara resmi belum bisa memanfaatkan anggaran dengan mengacu APBD 2012.
Ditambahkan, kekuatan APBD 2012 itu meningkat dibandingkan dengan APBD 2011 sebelum ada PAK yang besarnya mencapai Rp1,421 triliun dan setelah PAK besarnya naik sebesar Rp246,538 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bojonegoro, Herry Sudjarwo menjelaskan, selama APBD 2012, belum disahkan, pemanfaatan anggaran tetap bisa dilakukan dengan berdasarkan peraturan bupati (perbup). Hanya saja, di dalam pemanfatan anggaran, bukan untuk program pembangunan, tapi untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS), pembayaran listrik kantor dan perjalanan dinas yang bersifat mendesak.
"Kalau untuk program pembangunan, tetap menunggu APBD disahkan, " ucapnya. (*).