Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa pihak kepolisian Hong Kong menahan 14 WNI yang tengah diselidiki atas tuduhan pencucian uang.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menerima informasi tersebut pada Selasa (28/5), yang mengabarkan bahwa 14 WNI tersebut ditangkap bersama 6 warga Hong Kong.
“Ke-20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Merespons kabar tersebut, KJRI Hong Kong segera meminta akses konsuler untuk bisa menemui 14 WNI yang diduga melakukan pencucian uang dan memberikan asistensi yang diperlukan, ucap Judha.
Baca juga: Dua orang WNI meninggal akibat kebakaran di Hong Kong
Pihak kepolisian Hong Kong menyatakan akan segera memberi pernyataan tertulis secara resmi kepada KJRI mengenai rincian nama-nama WNI yang terjerat dugaan pencucian uang tersebut, kata direktur Kemlu itu.
Ia mengatakan bahwa 14 WNI tersebut diduga merupakan pekerja migran yang diminta suatu sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara daring, yang kemudian mereka pinjam. Rekening-rekening tersebut ternyata digunakan sindikat pencucian uang untuk menampung uang hasil kejahatan.
Oleh karena itu, Judha mengingatkan supaya WNI dan pekerja migran Indonesia, khususnya yang berada di Hong Kong, berhati-hati terhadap berbagai modus pencucian uang yang merupakan kejahatan pidana di kawasan itu.
Ia juga mengingatkan supaya pekerja migran Indonesia tidak mudah membuatkan rekening baru dan meminjamkannya ke orang lain di luar negeri, bahkan dengan iming-iming mendapat sebagian dari uang tersebut.
“Jangan mudah tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank daring dan kemudian akun tersebut digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas,” kata dia.