Santri Se-Jawa Madura Haramkan Tato Alis Mata
Kamis, 22 Desember 2011 20:49 WIB
Tulungagung - Forum musyawarah pondok pesantren (FMPP) se-Jawa Madura yang dikonsentrasikan di Pesantren Al Falah, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung secara aklamasi mengharamkan praktik sulam dan tato pada alis mata, sebagaimana kerap dilakukan oleh kaum hawa.
Salah satu putusan/rekomendasi yang dihasilkan melalui forum "Bahtsul Masa'il" ke-24 tersebut secara gamblang disampaikan tim perumus yang tergabung dalam Komisi C, M Anas.
"Dalam ajaran Islam, baik di Al-qur'an, hadist nabi, maupun fiqih, tak satupun yang bisa dijadikan pembenar praktik-praktik yang ujung-ujungnya adalah merubah ciptaan Allah, apalagi menyakiti diri sendiri," katanya.
Didampingi sejumlah tim perumus dari Komisi A dan B, Anas menyatakan, praktik sulam maupun tato alis mata diharamkan karena tak ada satupun teori fiqih Islam yang membenarkan kegiatan tersebut, sekalipun ditujukan untuk mempercantik wajah.
Menurut Anas, memasukan tinta ke dalam daging alis, sama dengan merusak anugerah yang diberikan oleh Tuhan.
Forum Bahtsul Masa'il yang diikuti lebih kurang 450 santri dari 120-an pondok pesantren se-Jawa dan Madura itu bahkan mengibaratkan tindakan mentato alis mata sebagai bentuk nyata dari hasil perbuatan setan.
"Prosesnya sudha menyakiti diri, jelas itu dilarang. Sedangkan secara fiqih, memasukan tinta ke dalam daging dan mencukur bulu alis juga diharamkan," tegasnya.
Pengharaman penggunaan tato untuk alis mata juga disejajarkan dengan penggunaan rambut sambungan, atau "hair extention".
Anas menyebut, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Buchori Muslim, sebab pelarangan itu telah diatur secara jelas dan tegas, yaitu surat An-Nisa ayat 119.
Namun para santri juga mengakui masih ada pendapat dari kalangan Imam Maliki, bahwa pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak. Salah satunya pendapat Imam Syech Adawi, yang menyatakan bahwa larangan tato alis hanya berlaku bagi perempuan yang sedang masa berkabung (empat bulan 10 hari), maupun perempuan yang tidak mengetahui secara pasti keberadaan suaminya, dalam kurun waktu lama.
Selain mengharamkan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada penyulaman/tato alis operasi sesar pada ibu melahirkan, untuk alasan penyesuaian dengan hari baik ataupun tanggal cantik, seperti halnya momentum kelahiran tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 (11-11-11).
Bahasan mengenai operasi sesar secara khusus sempat menjadi bahan perdebatan para santri yang tergabung dalam forum Bahtsul Masa'il yang ada di Komisi B.
Berdasar hasil rumusan yang dibuat Komisi B, operasi sesar untuk tujuan penanda hari lahir ataupun alasan mencari hari baik dinyatakan haram, karena dianggap mendahului kelahiran normal.
"Operasi sesar dalam hukum Islam hanya diperbolehkan jika memang ada alasan dan kondisi tertentu yang memaksa dilakukannya tindakan medis darurat tersebut, misal risiko kematian pada ibu maupun si bayi, selain itu tidak boleh (haram)," kata salah satu perumus Komisi B, M Anang Muhsyin.
Bahtsul Masa'il ke-24 kali ini membahas sekitar 21 isyu kontemporer, yang menyangkut masalah sosial-keagamaan yang sedang banyak diperbincangkan/sorotan selama kurun satu tahun terakhir.
Salah satu isyu startegis lain yang tak kalah menarik sebagaimana dibahas komisi A adalah terkait mafia anggaran yang akhir-akhir ini marak terjadi di DPR hingga ke daerah-daerah. (*)