Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.
Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, mengatakan awalnya satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.
"Dari hasil penangkapan tersebut , setelah diselidiki kemudian berkembang, sehingga pada Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM disita bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," ujarnya.
Baca juga: Penggerebekan di Jalan Kunti, Polisi tangkap 11 orang terlibat narkoba
Dari keterangan tersangka, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram tersebut, sehingga pada 6 April 2024 dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.
“Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” ucapnya.
Kapolrestabes menambahkan, modus tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, berupa 24 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan sabu dengan berat Netto keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi ekstasi warna Coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah Total 20.098 butir.
Baca juga: Pengedar narkoba diciduk, 1.530 pil koplo disita Polrestabes Surabaya
Kemudian, satu buah tas ransel, satu tas jinjing warna Ungu, dua buah KTP, satu buah kartu ATM, dua buah gawai, uang tunai sebesar Rp2.150.000 dan satu unit sepeda motor otomatis warna merah.
"Selain itu, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, satu kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, satu buah tas jinjing, dua buah gawai, satu unit mobil warna putih dan uang tunai sebesar Rp2.850.000," ujar Kombes Pol Pasma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Surabaya sita 40 Kg sabu dan 26.019 pil ekstasi
Senin, 29 April 2024 20:01 WIB
Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000