Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan inisial KY dan MS, keduanya adalah pejabat kepala desa. Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Kompol Edi Purwanto, Kamis, menjelaskan, sejak awal 2011, pihaknya menangani kasus dugaan korupsi tentang penyalahgunaan tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa (TPAPD), tunjangan pendapatan badan permusyawaratan desa (TPBPD), dan alokasi dana desa (ADD) di dua desa, yakni Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, dan Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. "Dua kasus dugaan korupsi yang kami tangani itu terpisah atau berdiri sendiri. Dari dua kasus itu, kami menetapkan dua tersangka, yakni KY (Kepala Desa Gunungkembar) dan MS (Kepala Desa Pandeman). Dua tersangka ditahan selama penyidikan," katanya di Sumenep. Tersangka KY diduga menyalahgunakan ADD, TPAPD, dan TPBPD tahun anggaran 2008 hingga 2010. Sementara tersangka MS diduga menyalahgunakan TPAPB tahun anggaran 2008 hingga 2009. "Kami melibatkan sekaligus meminta keterangan personel Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur sebagai saksi ahli guna mengetahui kerugian negara dalam dua kasus tersebut," ujarnya. Edi mengatakan, sesuai hasil audit BPKP Jawa Timur, penyalahgunaan ADD, TPAPD, dan TPBPD 2008-2010 yang diduga dilakukan tersangka KY menimbulkan kerugian negara sebesar Rp159 juta lebih. "Sementara kerugian negara dalam kasus yang disangkakan kepada tersangka MS, sebesar Rp34 juta lebih. Jumlah saksi yang diperiksa dalam dua kasus tersebut lebih dari 30 orang," ucapnya. Ia juga mengemukakan, pihaknya menjerat tersangka KY dan MS dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Polres Sumenep Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 8 Desember 2011 16:11 WIB