Surabaya (ANTARA) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen menggunakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), salah satunya dengan penerapan digitalisasi layanan melalui "Clique 247" untuk menciptakan pelabuhan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Upaya dari anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) tersebut, untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Direktur Utama TPS Wahyu Widodo di Surabaya, Senin, mengatakan melalui "Clique 247", proses kegiatan terminal peti kemas mulai dari proses receiving (penerimaan peti kemas dari luar terminal ke dalam area terminal) hingga delivery (pengiriman peti kemas dari dalam terminal ke luar terminal), seluruhnya bisa dipantau melalui satu aplikasi berbasis web.
Tidak hanya layanan operasional, lanjutnya, proses pembayaran juga berbasis digital dengan menggunakan sistem pembayaran fastpay untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan transaksi, pungutan liar serta memberikan jaminan atas keamanan ketertiban transaksi.
“Penerapan sistematisasi dan digitalisasi layanan di TPS merupakan salah satu upaya dalam memperkecil intensitas pertemuan tatap muka antara pelaku usaha dengan pelanggan, sehingga ini dapat meminimalisir pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Wahyu.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan komitmen dari seluruh TPS Familia (sebutan bagi seluruh pekerja TPS), dengan penandatanganan komitmen integritas dan kepatuhan pada penerapan GCG serta sosialisasi secara intens.
"Ada juga imbauan dalam bentuk pemasangan spanduk dan banner di area kerja, serta arahan-arahan Top Manajemen diberbagai kesempatan," ucapnya.
Dengan memperkuat komitmen anti pungutan liar, pihaknya tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi industri logistik, tetapi juga memperkuat fondasi integritas dan transparansi yang menjadi prinsip utama dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Manajemen berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang mereka temui di TPS, jaminan kerahasiaan serta perlindungan akan diberikan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.
“Kami akan menindak tegas pelaku pungutan liar. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran ataupun kecurangan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan.” tuturnya.
TPS menyediakan kanal pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat apabila mendapati terjadinya dugaan tindakan pungutan liar melalui Whistleblowing Pelindo melalui nomor +62811 933 2345 / +62 811 9511 665 atau email ke pelindobersih@whistleblowing.ink.