Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang gerobak sampah diparkir di Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing," katanya usai melakukan inspeksi mendadak di TPS Rangkah dan juga Simpang Dukuh, Rabu.

Dalam sidak tersebut ia menemukan tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS.

"Kami menginstruksikan penyemprotan cairan kimia agar area tersebut bersih dan tidak berbau," katanya.

Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW dan setiap TPS akan dijaga oleh petugas serta dipasangi papan jadwal.

"Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang," tuturnya.

Ia menjelaskan TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga sementara untuk perabotan rumah tangga yang tidak terpakai seperti kasur, kursi, atau material bangunan dilarang untuk dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

"Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Dalam evaluasinya terhadap SOP pembuangan sampah, Wali Kota Eri juga melarang kafe, restoran, dan mal, untuk membuang sampah ke TPS. Mereka wajib memiliki angkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya.

“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerja sama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot, supaya sampahnya tidak dibuang atau dibebankan ke TPS. Kalau seperti ini, sampah TPS akan meluber terus," tuturnya.

Wali Kota Eri juga menyoroti adanya truk sampah swasta nakal yang membuang sampah di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026 hanya truk yang memiliki stiker atau rekomendasi izin layak jalan dan uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi di Surabaya.

"Kemarin ada pihak ketiga dari mal yang tertangkap buang sampah di pinggir jalan. Saya minta DLH tindak tegas. Truk yang tidak layak, bolong-bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan," ujarnya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026