Surabaya (ANTARA) - Jaksa menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan korban Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya, dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar secara dalam jaringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis mengatakan terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol dan saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis dalam persidangan itu.
Darwis mengatakan saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan tewas dimana polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan serta terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.
Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.
Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan namun kuasa hukum keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi.
"Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kata kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.
Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.
Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya, Selasa (26/3) dengan agenda keterangan saksi.
"Sidang kami tutup," ucap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu mengakhiri persidangan.