Pemerintah Kota Mojokerto terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan dan memberikan yang terbaik pada masyarakat sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik.
"Penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah raja. Maka tugas kita sebagai abdi adalah untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa," ujar Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin.
Ia mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
"Standarnya seperti apa sudah ditetapkan. Harapannya harus ada effort bersama-sama agar tidak hanya nilai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Karena, kita sudah ada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus ditingkatkan," katanya.
"Penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah raja. Maka tugas kita sebagai abdi adalah untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa," ujar Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin.
Ia mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
"Standarnya seperti apa sudah ditetapkan. Harapannya harus ada effort bersama-sama agar tidak hanya nilai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Karena, kita sudah ada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus ditingkatkan," katanya.
Perlu diketahui, kata dia, berdasarkan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman RI pada Desember tahun lalu, Pemkot Mojokerto meraih kategori A, dengan nilai 88,26 (zona hijau) atau naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang masih di zona kuning (63,37).
Atas capaian tersebut, Ali Kuncoro berharap jajarannya tidak berpuas diri dan tetap berupaya yang terbaik, salah satunya dengan menambah empati terhadap masyarakat agar dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat.
Atas capaian tersebut, Ali Kuncoro berharap jajarannya tidak berpuas diri dan tetap berupaya yang terbaik, salah satunya dengan menambah empati terhadap masyarakat agar dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat.
"Kata kuncinya adalah empati. Ketika kita bisa berempati, pelayanan kita akan lebih tepat sasaran, sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, akan menimbulkan sebuah kebahagiaan, kepuasan dari masyarakat," ujarnya.
Ia juga membagikan design thinking atau pola berpikir yang harus dimiliki oleh ASN dalam upaya peningkatan pelayanan publik, yang pertama, harus mengetahui apa yang menjadi kemauan masyarakat, kemudian mencari tau apa yang menjadi masalah.
"Ketika sudah ketemu, dirumuskan masalahnya. Lalu, kita cari solusi, kita bikin sebuah inovasi. Kemudian, kita aplikasikan dan evaluasi inovasi tersebut. Lakukan itu terus, jangan pernah puas, maka standar pelayanan kita akan tercapai dan terus meningkat di waktu-waktu yang akan datang," tuturnya.
Dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik ini dihadiri oleh 160 peserta, di antaranya terdapat para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kota Mojokerto.