Ketua Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim Fikri, Rabu, mengatakan sepuluh asosiasi membentuk forum komunikasi untuk menyuarakan apa yang selama ini menjadi keresahan mereka.
“Forum ini mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan perumahan di Jatim. Selama ini masing-masing asosiasi menemukan data adanya kendala percepatan proses perizinan dalam membangun rumah,” ujar Fikri.
Percepatan pembangunan perumahan untuk rakyat sejalan dengan pemerintah. Pihaknya juga ingin mewujudkan hal itu menjadi kenyataan dan prosesnya bisa berjalan dengan cepat.
Namun, dalam proses pengerjaannya kerap terkendala masalah perizinan. Itu menjadi poin utama bagi asosiasi untuk diselesaikan.
“Contohnya, perizinan PBB, perubahan perizinan IMB menjadi PBB di beberapa wilayah kabupaten kota menjadi isu penting untuk dibicarakan sehingga ada percepatan perizinan," tuturnya.
Selain itu, kendala lainnya yang dialami para asosiasi pengembang perumahan adalah upaya penindakan kavling liar yang harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
"Kavling liar sudah masuk penindakan melawan hukum dan makin marak. Jelas-jelas itu melanggar UU Nomor 1 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah," katanya.
Pihaknya juga mendorong adanya insentif pajak daerah kepada pelaku usaha properti.
"Penjualan kavling liar banyak yang bisa membuat pendapatan pemerintah daerah hilang karena pengembang properti menjual rumah bisa menambah pendapatan daerah," kata dia.
Dengan dibentuknya forum tersebut, Fikri berharap pihaknya bisa mewujudkan satu juta unit rumah dan kendala-kendala di lapangan bisa terselesaikan.
"Kami akan membuat pusat informasi properti Jatim, menjadi rujukan pengembang sekaligus masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait properti," ucapnya.