Pembangunan "JLS" Kabupaten Malang Stagnan
Rabu, 9 November 2011 8:55 WIB
Malang - Pembangunan jalur lintas selatan di wilayah Kabupaten Malang hingga saat ini masih "stagnan", karena terhambat pembebasan lahan milik Perhutani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Malang Dwi Siswahyudi, Rabu, mengakui, sampai saat ini lahan milik Perhutani di Kabupaten Malang yang terkena proyek jalur lintas selatan (JLS) masih belum beres pembebasannya.
"Dari kebutuhan lahan seluas 263,2 8 hektare, lahan milik Perhutani yang terkena proyek JLS seluas 148 hektare. Sampai sekarang proses pembebasannya masih belum tuntas, akibatnya pembangunan JLS di Kabupaten Malang menjadi terhambat," ujarnya.
Padahal, kata Dwi, tahun depan ditargetkan akses jalan dari Sendangbiru hingga Lumajang sudah tuntas dan dari Sendangbiru menuju Pantai jolosutro-Blitar juga sudah tuntas pula.
Hanya saja, proses pembangunan JLS di daerah itu tidak seperti yang diharapkan karena terhambat pembebasan lahan milik Perhutani.
Proses yang menghambat pembebasan lahan milik Perhutani tersebut adalah ganti rugi lahan dan pohon tegakan yang terkena proyek karena nilainya cukup besar. Anggaran ganti rugi lahan maupun pohon tegakan tersebut diambilkan dari APBD Pemkab Malang.
Akan tetapi, meski lahan milik Perhutani tersebut sudah dibebaskan, JLS yang melintasi lahan Perhutani akan tetap menjadi aset negara, bahkan jalan yang diabngun itu juga menjadi negara, bukan jalan kabupaten.
Anggaran untuk pembebasan lahan milik Perhutani tersebut rata-rata sebesar Rp2 miliar setiap tahun dan untuk pengganti pohon tegakan mencapai Rp1,6 miliar.
Karena sulitnya proses pembebasan lahan milik Perhutani itu, Bupati Malang Rendra Kresna sering mengeluhkan kebijakan yang dinilai tidak adil tersebut.
"Seharusnya, lahan milik Perhutani yang sudah dibebaskan untuk JLS itu menjadi aset Pemkab Malang karena yang membayar ganti rugi adalah pemkab, apalagi loaksinya juga berada di wilayah Pemkab Malang," tegas Rendra.
Proyek JLS yang melewati wilayah Kabupaten Malang sepanjang 160 kilometer dengan lebar jalan sekitar 60 meter yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah itu, khususnya kecamatan yang berada di wilayah Malang selatan.
JLS di Jawa Timur akan melewati delapan kabupaten/kota yang ada di provinsi itu, di antaranya adalah Kabupaten Malang, Lumajang, Blitar, Pacitan, dan Banyuwangi.(*)