KPH Madiun Tangani 291 Kasus Pencurian Kayu
Rabu, 26 Oktober 2011 15:08 WIB
Madiun - Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menangani sedikitnya 291 kasus pencurian kayu selama Januari hingga September tahun 2011.
Wakil Administratur KPH Madiun, Bambang Cahyo Purnomo, Rabu, mengatakan, jumlah kasus yang ditangani tersebut menurun 20 persen dari tahun sebelumnya pada periode yang sama, yang mencapai 364 kasus pencurian kayu hutan.
"Dari 291 kasus pencurian hutan tersebut, sebanyak 30 kasus di antaranya terdapat tersangka yang mencapai 40 tersangka, sedangkan, 261 kasus lainnya diketahui tanpa tersangka. Untuk penanganannya kami bekerja sama dengan kepolisian setempat," ujar Bambang kepada wartawan.
Adapun, total kerugian yang ditanggung oleh KPH Madiun akibat pencurian hutan pada tahun 2011 mencapai Rp170, 001 juta atau setara dengan 973 pohon. Sedangkan pada tahun 2010, jumlah kerugian yang ditanggung mencapai Rp392,244 juta atau setara dengan 1.268 pohon.
"Mayoritas kayu yang dicuri berasal dari pohon jati. Hal ini karena pohon jati memiliki nilai ekonomis yang tinggi dibanding dengan jenis pohon hutan lainnya," terang Bambang.
Sementara, bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) yang dinilai paling rawan tindakan pencurian kayu adalah BKPH Caruban, Dungus, dan Mojorayung. Pasalnya, kedua bagian hutan ini dekat dengan pemukiman penduduk yang cukup padat.
Sehingga akses mobilitas penjualan kayu hasil curian juga cepat, dibandingkan dengan bagian hutan lain seperti Pagotan dan Ponorogo.
Bambang menjelaskan, terdapat tiga cara dalam menangani tindakan pencurian kayu. Yakni pendekatan, yakni petugas terus melakukan pendekatan dengan warga tepian hutan untuk diberi sosialisasi tentang pentingnya menjaga hutan.
Pendekatan ini juga dilakukan dengan menggalakkan kegiatan masyarakat pengelola sumber daya hutan (MPSDH) di wilayahnya.
Cara lainnya adalah preventif, yakni petugas lebih mengoptimalkan keberadaan polisi hutan yang ada. Sedangkan cara terakhir yang ditempuh adalah represif, yakni petugas melakukan tindakan hukum atas pencurian kayu yang dilakukan.(*)