Polisi Tangkap Penagih Utang Akibat Salah Sita
Rabu, 19 Oktober 2011 17:18 WIB
Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menangkap tiga penagih utang sebuah perusahaan pembiayaan di kota setempat, akibat salah sita mobil nasabahnya.
Ketiga penagih utang tersebut adalah, Ster (37) warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; Hendrik (32) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan; dan Siaturi (42) warga Rungkut, Surabaya.
"Penyitaan tersebut telah mengarah ke pencurian. Penyitaan mobil itu dilakukan dengan dalih sebagai barang jaminan atas kekurangan cicilan yang masih harus ditanggung oleh nasabahnya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Ajun Komesaris Polisi Eko Rudianto, saat gelar perkara di mapolres setempat, Rabu.
Menurut Eko, penangkapan ketiga penagih ini berawal dari laporan korban bernama Tiono warga Kota Madiun ke petugas Polres Madiun Kota. Tiono mengaku kehilangan mobil Honda Civic Nova Putih bernomor polisi AD-7056-G saat diparkir di halaman salah satu kampus swasta di Jalan Serayu, Kota Madiun.
Oleh petugas Reskrim Polres Madiun Kota, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Setelah yakin dengan hasil lidik yang mengarah kepada ketiga penagih utang maka polisi langsung menangkap ketiganya di tempat yang berbeda, namun masih berada di seputaran Kota Madiun.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Sesuai rencana, mobil tersebut akan digunakan sebagai barang jaminan agar korban bersedia membayar tunggakannya.
"Korban memang memiliki tunggakan pembayaran di perusahaan pembiayaan dimaksud. Namun, korban merasa dirugikan karena mobil yang diambil paksa pelaku bukanlah mobil yang dijadikan jaminan dalam proses kredit pada kantor pembiayaan tersebut. Apalagi mengambilnya dengan menggunakan kunci palsu," terang Eko.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban sudah menunggak selama enam bulan berturut-turut atas pinjaman yang dilakukan di perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun tunggakan perbulannya mencapai Rp2 juta terhitung denda dari utang sebesar Rp75 juta.
Selain mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Civic Nova putih, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Maven warna perak bernomor polisi AE-473-N beserta surat-suratnya. Mobil ini diduga sebagai alat transportasi kawanan penagih utang tersebut saat akan menjalankan aksi salah sitanya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, ketiganya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena telah melarikan barang yang bukan miliknya dengan kunci palsu dan secara bersamaan," kata Eko.
Atas tindakannya membawa kabur mobil Honda Civic tersebut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e tetang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.*