Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan bahwa pengajuan Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2024.
Kadiv Yankum dan HAM Kemenkumham Jawa Timur Nur Ichwan, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa dengan tersisa waktu kurang lebih enam bulan tersebut, pihaknya melakukan langkah penguatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Sehingga dengan demikian, terhitung per Oktober 2023 ini masih tersisa kesempatan kurang lebih enam bulan bagi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk mengajukan permohonan," kata Nur Ichwan.
Sosialisasi tersebut dilakukan usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: 18.537 warga Jatim daftar pegawai Kemenkumham
Nur Ichwan menjelaskan, waktu selama enam bulan tersebut bukan merupakan waktu yang panjang. Ia berharap, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya, Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut.
"Saya berharap semua yang hadir disini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," tambahnya.
Hal tersebut, lanjutnya, perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menambahkan, anak anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan.
"Akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia," ucap Heni.
Kemenkumham: Permohonan pewarganegaraan "ABG" paling lambat Mei 2024
Rabu, 18 Oktober 2023 18:49 WIB