Surabaya (ANTARA) - Koordinator Relawan "Gerakan Gibran Kemenangan" (Gebrakan) Firosya Shalati memandang dikabulkannya sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia pencalonan capres dan cawapres sesuai harapan para kalangan pemuda.
Ketua "Gebrakan" Firosya Shalati atau Sosa melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Selasa menyatakan dikabulkannya gugatan tersebut membuka peluang kalangan pemuda menduduki jabatan strategis sebagai pimpinan negara, salah satunya Gibran Rakabuming Raka.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," kata Sosa.
Diketahui pada Senin (15/10/2023) MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Surakarta, Jawa Tengah.
Sosa menyebut dari keputusan tersebut maka keinginan anak muda bisa maju pada pemilihan presiden (pilpres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan pernah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Namun, kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur masih berpeluang maju dalam konstelasi kepemimpinan nasional di 2024," ujarnya.
Dia menyatakan Gibran Rakabuming Raka merupakan sosok representasi kalangan pemuda yang mampu memimpin negara sebagai bakal calon wakil presiden.
Sebab, kata dia, putra sulung Presiden Joko Widodo mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6 persen lebih.
"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94 persen," ucap dia.
Relawan "Gebrakan" sebut putusan MK seusia harapan kaum pemuda
Selasa, 17 Oktober 2023 19:22 WIB
Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda