Malang (ANTARA) - Pada Senin (16/10) telah digelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Malang terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna ini, Pejabat Wali kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan 75 poin yang menjadi jawaban bagi pertanyaan fraksi-fraksi dalam sidang paripurna sebelumnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan jika jawaban dari eksekutif tersebut normatif, karena dimungkinkan yang memberi jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari yang sebelum-sebelumnya.
"Saya meyakini itu bukan jawaban dari Pj Wali Kota, tapi jawaban TAPD. Makanya tadi dari 75 butir penyampaian, diinterupsi oleh teman-teman di poin ke 28 karena teman-teman sudah bisa menebak apa yang akan disampaikan," ujarnya.
Ditambahkan Made, nantinya butir-butir penyampaian Pj Wali Kota ini akan diperdalam dalam hearing atau dengar pendapat dan akan langsung mendapat tanggapan balik. Artinya, kami melihat ada ketidakpuasan dari teman-teman dewan terhadap jawaban yang masih bersifat normatif.
"Mungkin nanti kami akan mengingatkan lagi kepada Pj Wali Kota untuk menyiapkan jawaban yang sifatnya teknis dan langsung mendalam. Sehingga bisa dibuat acuan untuk hearing," kata Made.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa saat paripurna, beberapa poin memang dikejar dan didalami. Salah satunya terkait penyelesaian lahan di exit tol Madyopuro, karena rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) sudah dikeluarkan dan maksimal 20 September sudah dieksekusi.
"Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses," tutur Made.(*)