Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Rabu, mengatakan dalam pembahasannya, terdapat empat kasus yang diambil oleh Pemkab Mojokerto, antara lain satu kasus calon pengantin (catin) kekurangan energi kronik (KEK), satu kasus ibu hamil KEK, dan dua kasus baduta atau balita stunting di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gondang, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.
"PR-nya dicatat, karena tahun ini terakhir kami melakukan audit stunting, jadi saya minta tolong, pertama audit stunting tahun ini nanti di akhir tahun di-report," katanya.
Ia meminta tim percepatan penurunan stunting (TPPS) untuk fokus pada pendampingan setiap kasus lebih melakukan intervensi kepada keluarga penderita dan selalu memonitor kasus stunting di Kabupaten Mojokerto.
Ia juga mengimbau untuk selalu memantau perkembangan kasus stunting serta dapat mengklasifikasikan setiap kasus stunting baik ditingkat desa hingga tingkat kabupaten, sehingga kedepannya dapat mempermudah dalam penanganannya.
"Maka saya minta tolong untuk kasus-kasus stunting itu nanti bisa dikelompokkan mana yang PR-nya desa, jadi bisa dilakukan sendiri oleh desa, mana PR-nya yang nanti harus ada intervensi dari kecamatan, dan mana PR-nya nanti yang dibawa ke tingkat kabupaten," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, terkait penanganan kasus stunting, baik dari catin, ibu hamil, dan baduta dapat ditindaklanjuti khususnya pada komunikasi dari tim teknis maupun dari tim pakar..
"Untuk kadis, kalau bisa kasus-kasus stunting yang kita bahas benar-benar bisa menjadi model pembelajaran. Saya minta tolong diusulkan per kecamatan masing-masing tiga kasus, silahkan minimal sampling 30 persen," ucapnya.
Selain itu, terkait pelaporan kasus stunting, Teguh mengimbau, agar seluruh TPPS dapat memperhatikan teknis pelaporannya, sehingga pelaporan kasus stunting dari tingkat desa hingga kecamatan bisa dimasukkan dalam sistem aplikasi.
"Jadi nanti TPPS dan tim audit bisa bekerjasama dengan baik, dari tingkat desa maupun tingkat kecamatan," ujarnya.