Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC yang berada di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, pada 29 Januari 2023, divonis sembilan bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," kata Arief.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yakni Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban umum.
Dalam sidang yang diikuti para terdakwa secara daring tersebut, Arief menjelaskan, vonis selama sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa tersebut sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan dan 15 hari.
"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang membuat terdakwa mendapatkan vonis selama sembilan bulan tersebut yakni perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut.
"Kami akan mengambil upaya hukum, namun masih pikir-pikir," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Fanda Harianto, Adhy Darmawan menyatakan kecewa terhadap putusan hakim dan akan melakukan pikir-pikir. Putusan tersebut dirasa tidak adil, karena para saksi menyampaikan bahwa terdakwa Fanda tidak mengarahkan perusakan kantor Arema FC.
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengerahkan perusakan di kantor Arema FC," katanya.
Pada 29 Januari 2023, unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:28 WIB