Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI La Tinro La Tunrung menyatakan proses perlindungan cagar budaya akan lebih dikuatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
La Tinro ditemui di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang, Kamis, mengatakan, sudah mengumpulkan banyak masukan dari pelaku kebudayaan dan pemerintah daerah di Malang Raya terkait konsep pelibatan banyak pihak dalam melaksanakan perlindungan terhadap cagar budaya.
"Jadi tadi banyak keluhan terkait perlindungannya dan sudah saya catat dengan baik setelah itu akan disampaikan ke anggota Panja. (Pembahasan revisi UU Cagar Budaya) masih berlangsung," kata La Tinro.
Menurutnya, menjaga keberadaan cagar budaya bukan hanya tugas yang bisa dibebankan kepada pemerintah pusat maupun daerah, tetapi perlu andil dari seluruh elemen masyarakat luas, termasuk pihak swasta.
Pasalnya, benda bernilai warisan budaya bisa saja ditemukan di lokasi yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu.
"Contoh di Malang Raya ada situs yang belum terolah dengan baik, tadi disampaikan ada yang di bawah sekolah. Nah, ini kan sangat disayangkan kalau tidak digarap," ucapnya.
Ia juga menyebut di dalam revisi perundang-undangan itu juga dimungkinkan akan mendetailkan pencatatan setiap cagar budaya yang ditemukan di masing-masing lokasi penemuan, sehingga upaya pengelolaannya mampu berjalan lebih optimal.
Selain itu, pihaknya juga mencoba merumuskan tentang formulasi pengembangan pengelolaan cagar budaya sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian bagi masyarakat di sekitar lokasi penemuan.
Kemudian, menjadikan cagar budaya sebagai salah satu sarana meningkatkan pengetahuan masyarakat akan kekayaan warisan bangsa.
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bersifat mendesak dan strategis guna memastikan perlindungan warisan budaya bangsa dapat terintegrasi sejak awal dalam proses pembangunan nasional.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.