Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pria berinisial ADS (33) yang merupakan warga asal Dukuh Pakis karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana menyebut penangkapan ADS bermula ketika petugas kepolisian bersama anggota dari karantina hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Perak Timur, Rabu.
"Petugas mendapati pelaku ADS membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," kata Arief, Rabu.
Petugas kemudian meminta keterangan dari ADS soal kejelasan enam ekor elang itu.
ADS, kata Ryzki, menerima elang itu dari seorang sopir truk berinisial R yang baru melakukan perjalanan dengan kapal dari Makassar yang statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima kardus berisi enam ekor elang, ADS hendak mengirimkannya ke dua orang yang berada di Solo, Jawa Tengah.
"Pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya, yaitu saudara OCE dan saudara HAJ yang DPO," ucapnya.
Mendapati temuan itu petugas karantina dan BKSDA Tanjung Perak melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti tersebut.
Petugas pun menyatakan bahwa enam ekor elang yang terdiri dari tiga ekor anakan dan usia remaja masuk dalam kategori hewan dilindungi.
Terduga pelaku juga tak mampu menunjukkan surat izin dari pihak otoritas karantina hewan daerah asal enam elang itu.
"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Enam ekor elang yang diamankan kepolisian kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak Surabaya.
Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukan, ia diganjar dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.