Kediri (ANTARA) - Pertamina meminta agar warga membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di pangkalan resmi, sebab harga yang diberikan di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp16 ribu per tabung.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengemukakan pihaknya langsung bergerak cepat adanya informasi terkait dengan keresahan masyarakat soal elpiji bersubsidi. Hal itu dilakukan mengantisipasi adanya pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
"Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di pangkalan resmi Pertamina/ SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp16.000 yang ditetapkan Gubernur Jatim," ujar Ahad dalam rilis yang diterima, Rabu.
Ahad menambahkan, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat satu pangkalan resmi LPG Pertamina.
Baca juga: Pertamina IHC targetkan Bali International Hospital beroperasi 2024
"Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100 persen untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari elpiji susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan," kata Ahad.
Saat ini jumlah pangkalan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok elpiji di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
Pihaknya pun menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET.
"Pangkalan elpiji berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi pangkalan dan pengecer adalah seperti SPBU dan penjual bensin eceran. Masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan. Padahal stok selalu tersedia dengan harga HET," kata dia.
Pihaknya juga meminta agar pemda ikut serta mengawasi penggunaan elpiji bersubsidi. Aturan untuk pemanfaatan elpiji bersubsidi sudah diatur dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
"Masih banyak hotel, restoran, kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan pemda yang menggunakan elpiji 3 kilogram yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan," kata Ahad.