Surabaya (ANTARA) - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengatakan bahwa aplikasi WargaKu atau pengaduan masyarakat berbasis daring mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat.
"Dengan adanya pengaduan ini dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat melakukan perbaikan dan evaluasi diri. Serta, menjadi koreksi atas pelayanan publik yang diberikan sehingga ada masukan seperti apa," kata Achmad Khoiruddin dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, apilkasi WargaKu menjadi salah satu solusi Pemkot Surabaya dalam menjalankan pemenuhan pengelolaan pengaduan masyarakat berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Seperti untuk meningkatkan pelayanan secara bertahap, serta meminimalisir praktek maladministrasi.
Hal sama juga dikatakan Direktur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Global Management Surabaya, sekaligus Dosen ITS Jurusan Teknik Industri, Dr. Maria Anityasari.
Ia menyampaikan, dirinya mendampingi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya dalam mengelola keluhan warga (WargaKu) menjadi evidence base policy (kebijakan berbasis bukti). Sebab, keluhan warga adalah sumber pembelajaran yang sangat besar.
"Kalau kita bisa melihat keluhan itu apa, berulang atau tidak dalam satu periode, serta jenis keluhan apa saja, maka analisa itu akan membuat keputusan-keputusan yang akan dibutuhkan oleh kota. Saat ini, dari 0-10, Surabaya berada di titik 8, masih ada room for improvement (ruang perbaikan) agar percepatan penuntasan persoalan terus berjalan menuju peningkatan untuk kota kelas dunia," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya latih ratusan pengelola aplikasi WargaKu
Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser sebelumnya mengatakan, dalam rentang waktu enam bulan terakhir, mulai bulan Januari-Juni 2023, aplikasi WargaKu menerima 6.223 aduan dan 90 persen di antaranya telah diselesaikan dengan baik. Tentunya, melalui komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait.
Selain itu, kata dia, terdapat batasan waktu dalam menyelesaikan aduan. Ini menjadi bagian dari kinerja dari OPD yang menerima aduan.
"Selain itu, ada beberapa aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti, apakah aduan fiktif atau tidak. Yang jelas ketika mereka menyampaikan aduan, jika aduan itu benar, sebaiknya mereka juga menyampaikan identitas sebagai bukti bahwa aduan itu serius dan benar," katanya.
Fikser mengaku, identitas pengadu yang kurang jelas, membuat aduan tersebut belum bisa terselesaikan. Karenanya, petugas menerima aduan harus menanyakan detail identitas pelapor serta keperluannya. Sebab, hal itu menjadi bagian dari data, apakah aduan tersebut valid.
"Pemkot Surabaya juga akan menjamin kerahasiaan data pelapor apabila ada aduan yang bersifat membutuhkan kerahasiaan. Petugas punya kewajiban untuk menjamin itu. Tetapi akan tetap menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Aplikasi "WargaKu" di Kota Surabaya tumbuhkan aspirasi masyarakat
Rabu, 21 Juni 2023 9:48 WIB