Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur kini mulai memberlakukan pembayaran retribusi secara digital untuk mencegah kebocoran pendapatan ke kas negara, sekaligus untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian dana Badan Pendapatan Daerah (Bapppeda) Pemkab Bangkalan Erni Mardiani di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, melalui pembayaran retribusi digital itu masyarakat tidak perlu datang ke kantor, sehingga akan lebih mudah.
"Selain itu, melalui pembayaran retribusi digital ini, semua transaksi bisa langsung tercatat secara otomatis, sehingga bisa lebih akurat dan akuntabel," katanya.
Erni menjelaskan, selain untuk membantu mempermudah pembayaran dan menekan kebocoran, pembayaran retribusi digital ini juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Peraturan ini, sambung dia, mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah.
"Dan kebijakan fiskal nasional ini adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi," kata dia.
Lingkup perutan ini, menurut Erni, meliputi, penyesuaian tarif pajak dan retribusi, evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi, lalu dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha, sanksi administratif.
Pemkab Bangkalan, sambung dia, telah meluncurkan aplikasi 'e-SPPT' atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan 'e-TPD' atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, sebagai tindak lanjut dari amanah PP Nomor: 10 Tahun 2021 tersebut.
"Ini semua dilakukan untuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah," katanya, menjelaskan.
Hanya saja, sambung Erni, penerapan pembayaran retribusi digital ini memang belum bisa dilakukan secara serentak kepada pelaku usaha, karena sebagian di antara mereka masih belum paham teknik pembayaran secara digital.
"Karena itu, kami juga melakukan pendampingan kepada mereka yang belum paham, hingga menjadi paham dengan cara pembayaran digital ini," katanya.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian dana Badan Pendapatan Daerah (Bapppeda) Pemkab Bangkalan Erni Mardiani lebih lanjut menuturkan, pelaku usaha di Bangkalan yang sudah biasa melakukan pembayaran retribusi digital adalah rumah makan 'Bebek Sinjai' dan Tera' Bulan.
Kabupaten lain di Pulau Madura yang telah menerapkan pembayaran retribusi daerah secara digital adalah Kabupaten Pamekasan.
Hasilnya, pendapatan asli daerah dari hasil retribusi di kabupaten itu meningkat dari sebelumnya Rp15 miliar terealisasi Rp16 miliar.