Upaya pemerintah
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama mengatakan pada tahun ini pihaknya mendapatkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk melaksanakan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Dengan itu, kita berharap dapat meneguhkan solidaritas dan silang daya dalam memastikan upaya pemenuhan hak korban dari pelanggaran HAM berat bisa terpenuhi.
Andy mengungkapkan dari peristiwa tersebut, telah lahir gerakan berupa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berbagai terobosan tata kelola pemerintahan pasca-Orde Baru, seperti adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan menjadi pengawal hak konstitusional bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana definisi pemerkosaan diperluas sesuai dengan hukum internasional yang merupakan salah satu rekomendasi utama penyelesaian tragedi Mei 1998.
Presiden juga membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai sebuah tim yang terdiri atas pemerintah maupun lembaga masyarakat sipil dan Komnas HAM.
Dalam upaya pemenuhan HAM korban, Komnas Perempuan berupaya mengadakan peringatan tragedi Mei 1998 setiap tahunnya karena Komnas Perempuan lahir dari tragedi Mei 1998 atas desakan sipil sebagai pertanggungjawaban negara dalam memenuhi dan memastikan pemenuhan hak-hak korban dapat terlaksana.
Inisiatif masyarakat, khususnya perempuan penyintas tragedi Mei 1998 dan kepemimpinan perempuan penyintas, diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian Tim PPHAM.
Mengenang Tragedi Mei 1998 dan terobosan tata kelola pemerintahan
Sabtu, 13 Mei 2023 17:06 WIB