Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan dana tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagian tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat, menjelang Lebaran 2011.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Miati Alfin, Selasa, mengatakan total anggaran sebesar Rp1,9 miliar sudah dialokasikan dalam APBD 2011 dan akan diberikan kepada 18.500 PNS dan sebagian tenaga honorer jelang Lebaran.
"Dana itu bukan THR melainkan tunjangan tambahan penghasilan untuk prestasi yang diberikan menjelang Lebaran, dengan nominal Rp100 ribu setiap PNS dan tenaga honorer," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran THR untuk PNS Jember, namun pembagian tambahan penghasilan selalu diberikan "H-7" Lebaran di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui BKD, sehingga tidak menyalahi aturan.
"Pemberian tambahan penghasilan yang diberikan jelang Lebaran sudah dilakukan Pemkab Jember beberapa tahun lalu dan tidak ada masalah karena sudah dianggarkan di APBD," paparnya.
Pencairan tambahan penghasilan tersebut, kata dia, diberikan kepada PNS pada "H-7" Lebaran di masing-masing SKPD yang sudah mengajukan data penerima tambahan penghasilan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Penjabat Bupati Jember Zarkasih membenarkan bahwa Pemkab Jember memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS dan tenaga honorer yang diberikan menjelang Lebaran, namun pemberian itu bukan merupakan THR.
"Setiap PNS di lingkungan Pemkab Jember akan mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp100 ribu dipotong pajak, baik pejabat eselon empat hingga eselon dua," tuturnya.
Ia berharap uang tersebut dapat digunakan PNS dan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran, meski nilai nominalnya tidak terlalu besar.
Padahal, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang kabupaten/kota menganggarkan THR dalam APBD karena tidak memiliki nomenklatur dan temuan BPK terhadap pemberian THR di sejumlah daerah menjadi sorotan aparat penegak hukum tersebut.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.