Surabaya - DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus hak angket penyelamatan aset pemerintah kota berupa Yayasan Kas Pembangunan yang kini beralih menjadi PT YEKAPE. Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Armudji, di Surabaya, Minggu, mengatakan, langkah ini ditempuh setelah komisi A DPRD menemukan bukti adanya penyimpagan tentang peralihan aset negera menjadi aset PT YEKAPE. "Pembentukan hak angket ini sudah disetujui seluruh anggota DPRD Surabaya," katanya. Menurut dia, pansus hak angket akan menyelidiki persoalan YKP hingga tuntas. Kebetulan semua anggota komisi A yang ditunjuk menjadi pansus hak angketnya. Menurutnya, pengesahan pansus hak angket ini telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Jumat (12/8). Dengan pengesahan ini berarti pansus hak angket tentang YKP sudah bisa dimulai. "Secara kebetulan pula, kami di komisi A juga sudah menyimpan bukti penyimpangannya dan bukti ini akan kami jadi dasar untuk pelaksanaan hak angket lepasnya aset kota ke YKP," ujarnya. Pembentukan pansus hak angket ini, lanjutnya, sebetulnya sudah digagas komisi A sejak 2010 lalu. Namun, karena banyak hal pembentukan hak angket ditunda. Meski demikian komisi A tetap berupaya agar penggunaan hak angket ini tetap bisa berjalan. Menurutnya, pada 6 Agustus 2001 YKP pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No.16/2001 tentang yayasan. Intinya semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan. Dengan dasar ini YKP milik pemkot harus ditiadakan karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Namun, saat itu pimpinan YKP langsung mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga terebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot, tapi dimiliki YKP. Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE. Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, yang waktu itu Sekkotanya M. Yasin. Saat itu disarankan supaya YKP melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bambang Dwi Hartono. AKhirnya YKP mengirimkan surat bernomor 007/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada Wali Kota. Isi suratnya, meminta agar wali kota menjadi penasehat YKP, sedangkan Sekkota diizinkan duduk sebagai pembina. Namun wali kota menolak menjadi penasehat dan tidak mengizinkan Sekkota jadi Pembina. Wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional. "Nah, pernyataan wali kota ini yang disimpangkan pengurus YKP. Kenapa aset kota tidak diserahkan ke pemkot, tapi malah disertifikatkan atas nama PT YEKAPE. Di sinilah adanya upaya penghapusan aset kota," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris YKP, Catur Nur Hadi Cahyo mengatakan, Pansus Hak Angket yang digagas dewan tidak akan berjalan sebab pansus-pansus yang sama pernah dibentuk tetapi tidak ada hasilnya. Apalagi, kasus tersebut pernah diusut kejaksaan dan kejaksaan tidak bisa membuktikan kesalahan yang ada. "Saya yakin pansus lemah dan pembuktian juga lemah," katanya. Cahyo menegaskan, PT YEKAPE berbeda dengan YKP tetapi aset PT YEKAPE berasal dari YKP bukan Pemkot. Pasalnya, yang mendirikan PT YEKAPE adalah yayasan berarti aset yang dimiliki adalah milik yayasan. Karena Pemkot tidak terlibat dalam pendirian PT, maka dia tidak memiliki aset.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026