Surabaya (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membuat terobosan baru dengan melakukan redefinisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi Serta Litbang LPA Jatim Isa Ansori di Surabaya, Sabtu, mengatakan, sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terjadi pembagian kewenangan dalam penanganan pendidikan.
"Pendidikan menengah atas menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedang pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Isa.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, dijelaskan hal pendidikan bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab Pemprov. Dengan demikian, pemkab/kota difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama.
Isa menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No 51 / 2018 bahwa PPDB dan kemudian diperjelas lagi melalui SE Kemendikbud No. 7978 / A5 / HK. 04.01 / 2023 bahwa seleksi PPDB menggunakan jalur Zonasi, Affirmasi dan Prestasi. Jalur Zonasi diberi kuota 90 persen.
Zonasi 90 persen itu lalu dibagi menjadi zonasi murni 50 persen, prestasi akademi 30 persen dan mitra warga 20 persen.
"Zonasi dengan model yang mengacu pada Permendikbud tersebut ternyata juga menyisakan beberapa masalah di antaranya anak-anak yang kemampuannya terbatas dan berada di wilayah yang jauh dari sekolah yang diharapkan," katanya.
Baca juga: LPA Jatim: Langkah cepat lindungi anak Surabaya sudah tepat
Oleh sebab itu, mengacu pada UUPA sebagai kepentingan terbaik anak dan komitmen Surabaya menjadi Kota Layak Anak (KLA) Nasional dan Dunia, Dispendik Surabaya bisa membuat terobosan baru dengan melakukan redefinisi tentang PPDB Zonasi.
Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi beberapa kecamatan.
Zonasi satu mempertimbangkan wilayah peserta didik dalam satu kawasan dengan sekolah dan zonasi dua mempertimbangkan kelompok tengah yang selama tidak terafirmasi, yang kemampuannya di tengah baik secara ekonomi maupun prestasi namun tempat tinggalnya jauh dari sekolah meski berada di dalam kecamatan yang berada dalam satu kawasan yang sama.
"Zonasi satu diberikan kuota 35 persen dan zonasi dua diberi kuota 15 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Isa menilai, bahwa cara tersebut lebih menggambarkan visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan mewujudkan Surabaya sebagai kota yang maju, humanis dan berkelanjutan.
"Komitmen wali kota terhadap perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak, tentu tidak diragukan," ucapnya.
Menurut dia, PPDB dengan redifinisi zonasi dan pembagian zona dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tanpa melanggar apa yang menjadi ketentuan dalam Permendikbud 51/2018, akan menjadi bukti bahwa Surabaya memang kota yang layak terhadap anak dan menjadi surganya anak-anak.
LPA Jatim: Sudah saatnya redefinisi PPDB zonasi di Kota Surabaya
Sabtu, 25 Maret 2023 11:41 WIB
Pendidikan menengah atas menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedang pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota