Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Suko Sutrisno divonis setahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang.
"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis satu tahun penjara," ujarnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut kmum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.
Adapun hal yang meringankan adalah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan.
Hal yang meringankan selanjutnya, kata hakim, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tidak pernah dijatuhi pidana.
"Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.
Usai mendengarkan amar putusan, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga mencapai 135 orang.