Kab Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri menerapkan aturan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setempat wajib mengenakan pakaian khas.
Sekda Kabupaten Kediri Mohammad Solikin mengemukakan penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya sudah melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.
"Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas)," kata Solikin di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Pakaian khas Kabupaten Kediri tersebut diresmikan oleh Bupati Hanindhito saat peringatan HUT Kabupaten Kediri Ke-1218 pada 2022.
Sementara itu, terkait dengan pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK tersebut dijelaskan bahwa dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Ia juga menambahkan, di hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas ini para ASN dan PPPK Kabupaten Kediri sudah nyaman dan bangga.
"Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas," kata dia.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri Asmi Hanifah mengatakan mengenakan pakaian khas tentunya ada kebanggaan tersendiri.
Dirinya mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini. Pakaian yang dikenakannya juga masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor.
"Ini asyik juga walaupun belum terbiasa saja. Tapi kami tetap leluasa (mengenakannya)," kata Asmi.
Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Usahadati mengaku dirinya mendapatkan respon positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.
Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai seragam dinas itu disampaikan Bupati Dhito setahun yang lalu.
Bupati saat itu menyebutkan dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri. Daya jual bagi UMKM juga lebih bagus lagi, sehingga meningkatkan pendapatan mereka.
Kamis pertama tiap bulan, ASN Pemkab Kediri wajib berpakaian khas
Jumat, 3 Maret 2023 7:32 WIB
Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba