Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI untuk memperkuat fungsi dan tugas implementasi konsep gabungan untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi trimatra TNI.
Panglima TNI pada saat memberikan pengarahan dalam alih komando dan pengendalian PPRC di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa PPRC TNI sebagai satuan penindak awal, harus dilatih dan disiapkan dengan baik agar terus berada pada kondisi siaga operasional.
"Saya ingin konsep gabungan seperti ini semakin diperkuat. PPRC TNI sebagai satuan penindak awal, harus disiapkan dengan baik sehingga selalu berada dalam kondisi siaga operasional," kata Yudo.
Yudo menjelaskan, dalam upaya untuk memantapkan pelaksanaan tugas PPRC, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara bertingkat dan berkelanjutan. Pelatihan antara satuan tugas darat, laut dan udara tidak boleh dilaksanakan masing-masing.
Menurutnya, pelatihan antara satuan tugas tersebut harus terpadu dan dilaksanakan dengan skenario latihan yang realistis. Para prajurit yang tergabung dalam PPRC TNI, harus memiliki kesamaan teknik, taktik dan prosedur meski berasal dari matra yang berbeda.
Baca juga: Panglima TNI imbau keberagaman dan kebersamaan tetap terjaga
Dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas maka perlu dilaksanakan pembinaan secara bertingkat dan berlanjut. Pelatihan antar satuan tugas darat, laut dan udara tidak boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri," katanya.
Ia menambahkan, pola pikir, terminologi, serta pola tindak prajurit PPRC TNI juga harus seragam. Dengan demikian, maka interoperabilitas (kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi pakai data atau informasi) akan tercapai dan PPRC TNI semakin padu.
Selain itu, lanjutnya, PPRC TNI juga diminta untuk terus melaksanakan pemeliharaan dan perawatan material dan Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sehingga setiap saat siap untuk digunakan dalam waktu yang cepat," katanya.
PPRC TNI, lanjutnya, memiliki tugas untuk melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam rangka menangkal kejadian awal atau menghancurkan lawan.
Sejumlah ancaman yang diharapkan bisa diatasi oleh PPRC TNI antara lain adalah gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, dan ancaman terhadap objek vital nasional strategis.
Selain itu, juga untuk menangkal ancaman pembajakan, perompakan serta penyelundupan.
Laksamana Yudo Margono minta PPRC perkuat konsep kolaborasi gabungan
Senin, 6 Februari 2023 15:09 WIB