Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo,Sabtu.
"Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog, dan juga Dinas Pendidikan dalam memberikan pendampingan yang terbaik bagi korban," katanya dalam keterangan pers di Sidoarjo, Sabtu.
Ia mengatakan tentu miris kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anaknya di Sidoarjo ini karena seharusnya figur ayah dapat memberikan hak atas perlindungan terhadap anak.
"Namun demikian, dalam kasus ini seluruh pihak telah berupaya memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA di Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo.
Ia menjelaskan saat ini korban masih memiliki keinginan tinggi untuk mengikuti proses pembelajaran secara daring.
"Ini merupakan salah satu hal yang patut disyukuri, korban masih terus bersemangat menempuh pendidikan dan menggapai cita-citanya menjadi dokter," katanya.
Korban dan ibunya tidak perlu tinggal di rumah aman dikarenakan korban harus bersekolah, sedangkan ibunya bekerja.
"Setelah ditelusuri lebih dalam, ada alasan lainnya, yaitu korban dan ibunya mendapatkan dukungan positif dari lingkungan sekitar mereka. Ini merupakan kondisi yang baik bagi psikologis korban karena tidak adanya stigma dari masyarakat, sehingga tidak terjadi reviktimisasi, seperti anak dikeluarkan dari sekolah atau bahkan diusir dari lingkungan sekitarnya," tuturnya.
Menteri Bintang Puspayoga menyebutkan saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 24 minggu. "Namun korban belum memahami kondisi tubuhnya yang tengah mengandung tersebut," katanya.
Terkait proses hukumnya, ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana dikarenakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua korban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana dikarenakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua korban.
"Kami yakin dan percaya aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara tuntas dan cepat demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Proses hukum ini terus kami pantau bersama UPTD PPA Sidoarjo," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menerangkan pihaknya mengambil beberapa langkah inisiatif, salah satunya terkait persalinan korban.
"Bilamana secara klinis tidak memungkinkan melakukan persalinan secara normal, maka akan dilakukan operasi caesar. Pemerintah daerah sudah menyanggupi pembiayaan persalinan dan kami sudah mendaftarkan korban sebagai peserta BPJS," tutur dia.
Ia mengatakan nantinya persalinan korban akan dilaksanakan secara tertutup.
"Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial," katanya.
"Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial," katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi secara bergantian oleh tim kesehatan, tim psikolog, dan sekolah.
"Misalnya evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti oleh korban secara daring. Mudah-mudahan untuk penanganan korban ini sudah kita tangani dengan baik," kata Syaf.
"Misalnya evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti oleh korban secara daring. Mudah-mudahan untuk penanganan korban ini sudah kita tangani dengan baik," kata Syaf.