Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur menyelesaikan 13 kasus secara restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui perdamaian selama kurun waktu 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo di Surabaya, Senin mengatakan, restorative justice (keadilan restoratif) ini menjadi program unggulan.
"Kejari Surabaya bidang pidana umum berhasil menyelesaikan 13 perkara," ujarnya saat pelaksanaan pers rilis capaian kinerja tahun 2022 di lingkungan Kejari Surabaya.
Ia mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut paling banyak didominasi oleh kasus pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP.
"Selain itu juga ada Pasal 127 (i) huruf a UU Narkotika," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam analisis dan evaluasi ini juga disebutkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan bidang pembinaan dengan nilai total mencapai Rp10,5 miliar.
Dalam kesempatan ini Danang juga menjelaskan soal penyerapan anggaran sepanjang tahun 2022 yang dapat direalisasikan sebesar Rp20,4 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total anggaran.
"Penyerapan anggaran tahun 2022 sampai dengan 31 Desember terealisasi sebesar Rp20.424.596.171 atau 99,97 persen dari total anggaran," katanya.
Ia mengatakan, untuk capaian kinerja bidang intelijen yang melakukan proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, kemudian untuk pengamanan ada enam kegiatan dan perintah tugas sebanyak lima kegiatan.
"Untuk mendukung program nasional pihak kejaksaan juga telah membentuk Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Satgas Mafia Minyak Goreng. Bidang intelijen juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap lima orang narapidana yakni Musnaam, Hariman Prayogo, Ali Shodoqin, Gleno Febri Maharani dan Devi Aprilianita," tuturnya.