Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan menghormati proses yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," katanya ketika ditemui wartawan usai rapar koordinasi terkait akhir tahun di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu.
Mantan menteri sosial ini mengaku mereka akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini.
"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Hari ini, penyidik KPK membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di ruang Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan beberapa ruangan lainnya.
Koper-koper itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Sahat Tua, dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Tua, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Ia diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
Gubernur Khofifah tegaskan hormati proses hukum yang dilakukan KPK
Rabu, 21 Desember 2022 21:12 WIB
Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya