El Idris Didakwa Lakukan Penyuapan ke Sesmenpora
Rabu, 13 Juli 2011 13:01 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa manager pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dengan pasal penyuapan.
JPU dalam sidang perdana kasus dugaan suap proyek wisma atlet Palembang dengan terdakwa M El Idris di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, dianggap melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet Palembang.
Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Terdakwa juga dikenai subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Hukuman maksimal penjara dari masing-masing pasal yang dikenakan pada terdakwa El Idris tersebut, yakni lima tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
M El Idris yang merupakan manager pemasaran dari perusahaan pemenang proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, tertangkap tangan bersama mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri M Rosalina Manulang saat diduga usai menyerahkan suap berupa cek perjalanan sebesar Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam.
Ketiganya tertangkap tangan pada 21 April 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), pukul 19.00 WIB. Status tersangka ditetapkan KPK setelah ketiganya menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Kasus dugaan suap-menyuap ini, juga menyeret anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka karena diduga telah menerima Rp4,3 miliar dari Rp24,908 miliar yang dijanjikan.
Total angka yang diduga akan diterima Nazaruddin tersebut, menurut JPU, merupakan 13 persen dari total nilai proyek wisma atlet sebesar Rp191 miliar yang diambil dari APBN.
Meski pihak Kepolisian mengatakan telah mengetahui lokasi anggota dewan yang berstatus tersangka ini, namun hingga saat ini Nazaruddin belum dapat dihadirkan untuk menjalani peyidikan di Tanah Air.