Jakarta (ANTARA) - KPK pada Selasa memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Gatot juga pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengembangan kasus tersebut pada 26 Juli 2019.
"(Pemeriksaan pertama) lebih banyak ditanya soal regulasi-regulasi saja tekait aturan yang ada soal hibah tentang aturan terkait KONI tetapi tidak tahu nanti materinya apa. Ini pemeriksaan kedua kan ya dulu pernah yang pertama tanggal 26 Juli 2019 diperiksa juga di sini," kata Gatot saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Imam Nahrawi kenang Masjid Muwahidin
Baca juga: Presiden segera putuskan pengganti Imam Nahrawi
Saat dikonfirmasi apakah ia pernah dimintai uang oleh Nahrawi, Gatot menyatakan, "Tidak, jujur saya belum pernah karena waktu saya diperiksa saya beri keterangan saya belum pernah dimintai uang baik oleh Pak Ulum ataupun oleh Pak Imam."
Selain Gatot, KPK pada Selasa juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ulum, yakni Staf Protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga Arief Susanto dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Ulum dan Nahrawi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK periksa Sesmenpora
Selasa, 24 September 2019 11:44 WIB
Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU