Jakarta - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menegaskan, pemberitaan pers soal keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi sudah sesuai dengan kaidah etik dan hukum jurnalistik. "Saya tegaskan, bahwa yang diberitakan oleh pers adalah kenyataan. Nazaruddin pergi ke luar negeri dan Nazaruddin terlibat dalam persoalan korupsi. Ini kenyataannya dan semua orang bicarakan itu," kata Bagir kepada wartawan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyuono, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa. Menurut dia, apa yang ditekankan pers tentang keterlibatan kader pengurus Partai Demokrat itu sesuai dengan kenyataan yang sudah diketahui oleh umum dan tidak ada berita yang fiktif dan karangan-karangan. "Semua pemberitaan pers masih dalam kaidah etik dan hukum jurnalitik yang berlaku. Masih terlalu pagi, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan persoalan Demokrat dan korupsi yang melibatkan partai Demokrat dibesar-besarkan oleh pers," katanya. Dewan Pers ingin mengingatkan, jangan sampai nanti ada anggapan yang ditulis, bahwa pers ingin mengalihkan persoalan dan isu yang ada. "Dewan pers berharap tidak seperti itu. Dewan pers berpendirian, bahwa pemberitaan itu masih sesuai dengan UU Pers," tutur mantan Ketua Mahkamah Agung itu. Mengenai pernyataan SBY yang mempertanyakan soal pesan singkat (SMS) atau Blackberry Messanger (BBM) bisa dijadikan sumber berita, kata Bagir, sepanjang pers sudah mencoba dengan batas-batas kemampuan dan upaya klarifikasi serta pengecekan, itu berarti pers sudah melaksanakan tugas sebagaiamana mestinya. "Mengenai kebenaran pengirim itu Nazaruddin dan materiil isi sms itu benar atau tidak, itu bukan urusan pers, tetapi penegak hukum yang melakukan penyelidikan atas SMS tersebut. Adanya SMS atau email adalah sebuah fakta," ujar Bagir. Menurut dia, pemberitaan terhadap partai tidak hanya dialami oleh Partai Demokrat, tetapi juga pernah dialami Partai Golkar dan lainnya. Terlebih, lanjut dia, partai Demokrat merupakan partai besar di pemerintahan sehingga wajar mendapatkan perhatian lebih dari pers dan pemberitaan itu menyangkut kepentingan publik yang ingin mengetahui perkembangan tersangka dugaan suap Pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan , M Nazaruddin. "Pers berharap SMS atau BBM bisa menjadi fakta awal penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," kata Bagir menambahkan.
Pemberitaan Pers Soal Partai Demokrat Sesuai "KEJ"
Selasa, 12 Juli 2011 10:55 WIB