Trenggalek (Antara Jatim) - Komisioner Dewan Pers menyatakan kasus pelanggaran jurnalistik atau sengketa pemberitaan selama kurun 2016 cenderung mengelami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Dulu selama periode 2013 akhir 2016 awal Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan media teradu dinyatakan tidak profesional karena memuat berita tidak berimbang, tidak ada verifikasi dan sebagainya. Tahun ini jumlahnya sudah 10 lebih," kata Komisioner Dewan Pers Imam Wahyudin saat berkunjung ke Trenggalek, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Imam, meningkatnya kasus sengketa pemberitaan selama beberapa bulan terakhir (Maret-Agustus 2016) dipicu oleh rendahnya komitmen kejurnalistikan wartawan ataupun perusahaan media bersangkutan.
"Kami yang sorot terutama kualitasnya yang semakin parah. Ada persoalan mendasar dari kaidah jurnalistik yang tidak dilalui," katanya.
Ia menyatakan, sejauh ini Dewan Pers selalu berusaha menyelesaikan setiap laporan dugaan pelanggaran pemberitaan melalui jalur mediasi.
Hasilnya, lanjut dia, jika kaidah jurnalistik sudah dilakukan namun masih terjadi sengketa pemberitaan, pihak pengadu berhak menuntut hak jawab dan permintaan maaf dari media massa teradu.
"Masalahnya ada pemahaman yang keliru di sebagian pekerja media atau perusahaan media bahwa produk berita tidak harus segera dikonfirmasikan atau diverifikasi karena ada kesempatan lain untuk sesi hak jawab. Ini keliru," ujarnya.
Jika memang pemberitaan tidak berimbang, tanpa verifikasi dan mengarah fitnah yang merugikan, kata Imam, Dewan Pers menyerahkan sengketa kasus untuk dibawa ke ranah hukum.
"Hak jawab itu bisa diberikan kalau berita yang dibuat sudah melalui tahapan klarifikasi dari narasumber yang menjadi objek pemberitaan," katanya.
Imam mengatakan, persoalan sengketa pemberitaan sempat dia ulas saat memberi pembekalan ke ratusan aparatur pemerintahan, TNI dan Polri di wilayah hukum Trenggalek.
Ia menjelaskan, minimnya pemahaman aparatur pemerintahan dan militer terhadap media massa seringkali menghambat kinerja wartawan saat peliputan.
"Itu sebabnya kami gencar melakukan pendidikan media atau seminar literasi media ke sejumlah daerah, termasuk ke Trenggalek," ujarnya.(*)
Dewan Pers: Pelanggaran Jurnalistik Terus Meningkat
Rabu, 14 September 2016 18:09 WIB
"Hak jawab itu bisa diberikan kalau berita yang dibuat sudah melalui tahapan klarifikasi dari narasumber yang menjadi objek pemberitaan," katanya.