Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal dalam perspektif pariwisata kekayaan intelektual (IP Tourism).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan warisan budaya suatu daerah.
"Selain suvenir atau branding yang dijual oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, negara wajib menginventarisasi dan memelihara warisan budaya di suatu daerah," kata Anggoro Dasananto dalam kegiatan IP Talks dengan tema "Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah" secara virtual di Jakarta, Senin.
Anggoro menjelaskan inventarisasi tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.
Baca juga: Pelayanan Kekayaan Intelektual di Jatim jadi percontohan nasional
Dalam UU tentang Hak Cita, terdapat empat poin penting. Pertama ialah hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Kedua, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Ketiga, penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam paparannya, Anggoro mengatakan adaptasi dan modifikasi ekspresi budaya tradisional tetap menjadi hak cipta dari pencipta yang bersifat komunal. Sebagai contoh, katanya, Tari Kecak Bali yang bersifat dan dimiliki oleh kekayaan intelektual komunal juga dimiliki negara dalam hal ini pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, khusus untuk tarian dengan koreografi dari pencipta setempat, seperti di Sanggar Tari Uluwatu, Pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bersifat komunal tersebut.(*)