Surabaya (ANTARA) - PT Meratus Line menyatakan rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Itu menunjukkan itikad baik kami selama masa PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga PN Surabaya," kata Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurutnya dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan terkendala dalam pengurusan harta debitur.
"Kami perlu menegaskan hal ini merespon pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya pada 11 November lalu. Dalam sidang itu pengurus menyatakan menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur," ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Yudha, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif terkait penambahan modal dalam bisnis Meratus.
"Hakim pemutus telah membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus," ucapnya.
Terkait masalah honorarium untuk pengurus yang sempat disinggung Majelis Hakim karena belum dibayarkan dalam sidang 11 November lalu, Yudha menilai pemberitaan media terlalu membesar-besarkannya.
Menurutnya tidak ada masalah yang substansial ketika belum ada kesepakatan besaran honorarium untuk pengurus.
"Sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran honorarium untuk pengurus. Berapapun keputusan adil dari Hakim Pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya," katanya.
Dalam perkara ini, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU sedianya di laksanakan Jumat, 11 November lalu, ditunda hingga 18 November mendatang. Majelis Hakim menyatakan masih butuh waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas.