Surabaya (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengusulkan kenaikan honor guru Taman Pendidikan Al Quran (TPA/TPQ), guru Sekolah Minggu dan Bunda PAUD yang selama ini Rp500 per bulan menjadi Rp600 dalam pembahasan RAPBD 2023.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Kamis, mengatakan, para guru tersebut mempunyai peranan penting dalam membangun karakter anak-anak di Surabaya.
"Oleh karena itu, Komisi D mengusulkan agar honorarium mereka dinaikkan pada 2023," kata Khusnul.
Menurut dia, usulan menaikkan honor ini sebagai wujud apresiasi Pemkot Surabaya kepada guru TPA/TPQ, guru Sekolah Minggu, bunda PAUD PPT dan guru TK, yang telah bersama-sama pemkot membangun anak-anak Surabaya yang berkarakter kuat dan religius.
"Kenaikan honor ini harapannya turut bersama-sama dengan pemkot untuk pembentukan karakter anak-anak. Apalagi beberapa waktu lalu, wali kota sudah menginfokan tidak lagi ada PR (pekerjaan rumah) sekolah," ujar dia.
Dalam Rancangan APBD 2023, lanjut Khusnul, honor untuk guru TPA/TPQ, guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT yang jumlahnya sebanyak 12 ribu orang ini akan dinaikkan sebesar Rp100 ribu.
Saat ini, honornya sebesar Rp500 ribu dan nantinya menjadi Rp600 ribu tanpa dipotong PPN. Sedangkan untuk guru TK, yang sebelumnya Rp300 ribu akan menjadi Rp400 ribu.
Selama ini, lanjut dia, pelajaran agama di pendidikan formal waktunya sangat terbatas, yakni hanya dua jam dalam sepekan. Hal itu dirasa kurang dalam pendalaman pendidikan agama.
"Nah, untuk mengisi kekurangan itu, anak-anak mengaji sendiri di masjid atau musholla yang diasuh guru TPA/TPQ. Jadi sudah sangat tepat jika Pemkot Surabaya menaikkan honor guru TPA/TPQ, guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT dan guru TK," ujar dia.
Sementara terkait dengan pendalaman karakter siswa sebagai pengganti pekerjaan rumah (PR) sekolah, lanjut dia, tidak hanya mengaji saja, melainkan juga bisa penguatan ekstrakurikuler dalam pemenuhan bakat-minat anak.
Honor guru TPA/TPQ di Surabaya diusulkan naik menjadi Rp600 ribu di 2023
Kamis, 27 Oktober 2022 11:41 WIB
Oleh karena itu, Komisi D mengusulkan agar honorarium mereka dinaikkan pada 2023