Ngawi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan mulai 2 hingga 8 Oktober 2022 karena keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dari total pendaftar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi Imam Munasir menyebutkan hasil pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran panwaslu kecamatan terdapat 13 kecamatan dari 19 kecamatan yang pendaftarnya belum terpenuhi keterwakilan perempuan.
"Hanya enam kecamatan yang terpenuhi keterwakilan perempuan 30 persen untuk pendaftar panwaslu kecamatan. Sisanya sebanyak 13 kecamatan belum memenuhi kuota," ujar Imam di Ngawi, Selasa.
Ia menyebutkan enam kecamatan yang sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan adalah Kecamatan Geneng, Ngawi, Paron, Bringin, Pitu, dan Gerih.
Sementara itu, 13 kecamatan lainnya yang belum terpenuhi, antara lain, Kecamatan Mantingan, Widodaren, Kedunggalar, Kasreman, Karanganyar, Padas, Karangjati, Jogorogo, Ngrambe, Sine, Kendal, Kwadungan, dan Pangkur.
Selain itu, lanjut dia, terdapat temuan sebanyak 30 pendaftar yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik karena nomor induk kependudukannya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan demikian, opsi perpanjangan pendaftaran perlu dilakukan.
Selama masa pendaftaran, 21—27 September 2022, kata dia, terdapat 279 pendaftar yang menyerahkan berkas ke bawaslu setempat.
Dari 279 pendaftar tersebut, terdiri atas 205 laki-laki dan 74 perempuan. Adapun kebutuhan anggota panwaslu kecamatan sebanyak 57 orang untuk 19 kecamatan dengan masing-masing kecamatan tiga orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perpanjangan pendaftaran untuk kuota 30 perempuan anggota panwaslu kecamatan juga dilakukan oleh 35 bawaslu di Jatim.
Bawaslu Ngawi perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan untuk kuota perempuan
Selasa, 4 Oktober 2022 20:21 WIB
Hanya enam kecamatan yang terpenuhi keterwakilan perempuan 30 persen untuk pendaftar panwaslu kecamatan