Pamekasan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di wilayah setempat.
Menurut anggota KPU Pamekasan Moh Amiruddin verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu telah dilakukan sejak 16 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2022.
"Secara nasional ada 24 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, tapi di Pamekasan tercatat 23 parpol memiliki anggota sehingga yang diverifikasi," kata Amir di Pamekasan, Jumat.
Ke-24 partai politik itu masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
"Dari 24 partai ini, PKP atau Partai Keadilan dan Persatuan tidak ada nama-nama anggota yang dikirim di Sipol untuk Pamekasan ini," ucapnya.
Sesuai ketentuan, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu itu mengacu kepada beberapa poin, di antaranya tentang keanggotaan partai, ketentuan mengenai anggota dari segi umur, profesi atau pekerjaan, serta jabatan.
Keanggotaan partai politik harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA), lalu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, dan tidak berstatus sebagai abdi negara, seperti TNI atau Polri.
"Hasil verifikasi administrasi sementara yang dilakukan petugas, ditemukan ada keanggotaan partai politik dari kalangan TNI Polri, dan ada juga ada yang memiliki keanggotaan ganda," kata Amir.
Keanggotaan ganda dimaksud adalah satu orang menjadi anggota lebih dari satu partai politik.
"Terkait temuan ini, partai masih bisa melakukan perbaikan data keanggotaan tersebut. Jadi, kalau satu orang terdata di Sipol menjadi anggota dua partai maka harus memilih salah satunya. Sedangkan, abdi negara yang dimasukkan sebagai anggota parpol seperti TNI-Polri harus dicoret oleh parpol bersangkutan," katanya, menjelaskan.
Moh Amiruddin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan ini tidak menjelaskan secara detail jumlah anggota partai yang tidak memenuhi syarat karena kewenangan menjelaskan data hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah KPU RI.