Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu Malam menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam penembakan sesama anggota polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers.
Bharada E ditetapkan tersangka kasus penembakan di rumah Kadiv Propam
Rabu, 3 Agustus 2022 22:48 WIB