Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa 25 saksi setelah penetapan tersangka oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dalam kasus penjualan barang-barang sitaan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabyaa Danang Suryo Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan 25 orang yang sudah diperiksa itu adalah mereka yang berhubungan dengan kasus ini.
"Sudah ada 25 orang yang diperiksa terkait dengan kasus ini termasuk juga pihak ketiga," katanya di sela merilis capaian kinerja semester satu periode bulan Januari hingga Juli 2022 di Media Center Kejari Surabaya, Kamis.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap ada temuan alat bukti baru kasus itu.
"Yang jelas saat ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Disinggung terkait dengan perlawanan balik dari tersangka atas kasus tersebut, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada tindakan formal yang mengarah ke situ.
"Itu merupakan hak tersangka," katanya.
Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Danang Suryo Wibowo mengatakan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," katanya.